Masukan Kata Kunci Dalam Mencari

Rabu, 19 Desember 2012

Menikahi Istri Nabi : Tafsir QS. Al Ahzab : 53


وَمَا كَانَ لَكُمْ أَن تُؤْذُوا رَسُولَ اللَّهِ وَلَا أَن تَنكِحُوا أَزْوَاجَهُ مِن بَعْدِهِ أَبَداً
"Dan tidak boleh kamu menyakiti (hati) Rasulullah dan tidak (pula) mengawini isteri-isterinya selama-lamanya sesudah ia wafat."
(QS.Al Ahzab : 53)

SEBAB TURUNYA AYAT :
Sayid Qutb menjelaskan dalam Tafsir fi Zhilalil Qur’an, bahwa ayat ini berkenaan orang-orang munafik yang berhasrat kepada Aisyah. Mereka hendak menikahi Aisyah selepas wafatnya nabi saw sebab kala itu Aisyah masih amat belia.(Sayid Qutb : Tafsir fi Zhilalil Qur’an -sedikit ada perubahan redaksi-)
          
Diriwayatkan oleh Islamil bin Ishak, dia berkata : Muhammad bin Ubaid menceritakan kepada kami, dia berkata : Tsaur dari Ma’mar Qatadah menceritakan kepada kami bahwa seorang lelaki berkata : “Jika Rasulullah saw telah wafat, maka aku akan menikahi Aisyah”. Maka Allah menurunkan ayat ini. (Qurtuby :14/547)
Ibnu Athiyah berkata : “Dalam riwayat bahwa ayat ini turun berkenaan ucapan beberapa sahabat yang berkata, ‘Jika Rasulullah saw wafat, maka aku akan menikahi Aisyah” (Ibnu Athiyah : 8/356)

SIAPAKAH SAHABAT DIMAKSUD ?
Mengenai siapa sahabat yang berkeinginan untuk menikahi Aisyah selepas wafatnya Rasulullah saw tidak ada riwayat yang jelas (sahih). Namun ada beberapa riwayat yaitu sebagaimana dikemukakan oleh Imam Al Qurtuby dalam tafsirnya, namun setelah itu beliau membantahnya sendiri.

          Imam Al Qurtuby berkata : “Dalam hal ini Ibnu Abbas menyebutkan orang itu dengan ungkapan yang tidak jelas yakni ‘beberapa sahabat’, sedangkan Maki menceritakan dari Ma’amar bahwa sahabat itu adalah Thalhah bin Ubaidullah[1]. –namun- menurut saya (al Qurtuby) sebagaimana yang dikatakan Nuhas dari Ma’mar, bahwa sahabat tersebut adlah Thalhah,itu tidaklah benar. (Al Qutuby :14/547)

          Ibnu Athiyah berkata : Pendapat ini tidak benar, dan Abu Al Abbas mengatakan bahwa crita ini didasarkan kepada berita para sahabat, padahal pemberitaan ini bohong dan tidak benar dari para sahabat. Tetapi berita ini berasal dari perkataan para munafik yang bodoh. Sebagaimana riwayat yang menyebutkan bahwa seorang munafik berkata, “Ketika Nabi saw menikahi Ummu Salamah sepeninggal Abu Salamah, orang munafik berkata ‘kenapa Muhammad saw menikah dengan perempuan kita ?’ Lihat saja kelak jika ia meninggal aku akan menikah dengan istrinya’. Maka turunlah ayat tersebut. setelah istri-istri nabi saw haram dinikahi (sebab ayat ini), dan istri itu hukumnya bagaikan ibu yang haram dinikahi. Ini adalah keistimewaan dan kemuliaan yang diberikan kepada Nabi saw. (Lihat : Ibu Athiyah dan Al Qurtuby, riwayat mengenai ummu salamh ini juga dikutip al Maraghi dalam tafsirnya ketika menjelaskan ayat ini)

          As-Syafii berkata , “Istri-istri Nabi saw yang ditinggal mati tidaklah halal dinikahi oleh siapapun, dan barang siapa yang menghalalkan itu maka dia telah kafir (keluar dari islam). (Qurtuby :14/548)

          Ibnu Taimiyyah berkata  : sebab hal ini (menikahi itri nabi selepas wafatnya nabi) adalah suatu penghinaan atas nabi dan melecehkanya. Istri-istri nabi kelak akan menjadi istrinya didunia dan akhirat, dan mereka adalah hak nabi dan tidak ada hak untuk orang selain nabi saw. Penghinaan terhadap nabi adalah suatu kekafiran yang nyata.

          Apakah ada Iddah untuk istri-istri nabi ?, sedang selepas Iddah adalah masa dibolehkanya wanita menikah lagi dengan pria lain. Sedang itri nabi tidak diperkenankan menikah lagi selepas wafat sang suami !

          Imam Al Qurtuby berkata : “ Ada yang berpendapat bahwa para istri nabi saw beriddah sebab kematian suaminya, karena Iddah itu suatu ibadah (-yang dibebankan untuk semua hamba Allah-pent-). Ada pula yang berpendapat bahwa mereka tidak ada Iddah sebab tidak diperkenan kan menikah lagi. Dan pendapat terkahir yang benar. (Qurtuby :14/549)

Pendapat Imam Al Qurtubi yang memilih pendapat kedua ini lebih baik, sebab lebih masuk akal. Sebab fungsi Iddah dilain selaku ibadah (wujud ketaan pada Allah berdasarkan Nash), namun juga selaku masa bersyarat agar bisa menikah kembali. Sedang istri nabi dilarang untuk menikah lagi,lantas untuk apa mengamalkan masa menuggu itu (Iddah). Dan adapun jika mengenai ibadah sebab wujud keta’atan akan dasar Nash. Larangan akan menikah kembali para istri nabi ini juga dari Nash yang tergolong ibadah (wujud keta’atan pada Allah). Allahu’alam.

ISTRI NABI YANG DINIKAHI !
          Yang diaramkan untuk dinikahi atas istri nabi adalah istri-istri nabi yang sudah sempat dinikahi (digauli) oleh beliau dan menjadi istrinya hingga beliau wafat.
          Sebagimana contohnya Al Kalbiyah, dimana ia dinikahi oleh Ikrimah bin Abu Jahal. Namun ada pula yang berkata yang menikahinya adalah Al Asy’ab bin Qais Al Kindi. Sedangkan Al Qadhi Abu Ath-Thayib mengatakan, yang menikahinya adalah Muhajir bin Abu Umayyah, dan tidak ada yang mengingkari pendapatnya. (Al Qurtuby :14/549)
          Dalam hal ini Syaikh Al Islam Ibnu Taimiyyah menjelaskan bahwa kebolehan menikahi Al Kalbiyah adalah bahwa Al Kalbiyah belum digauli oleh Nabi dan nabi saw menceraikanya. Jadi Al Kalbiyah tidak tergolong isti-itri Nabi saw. Allahu’alam.


[]Muhammad Fachmi Hidayat

REFERENSI :
Ibnu Athiyah : Al-Muharrar Al-Wajiz Fi Tafsir Al-Kitab Al-Aziz, (Mesir : Dar Fikr Araby,tt)
Imam Al Qurtuby : Al Jami’ li Ahkaam Al Qur’an, (Kairo-Mesir : Dar El Hadith, 1428 H)
Mustafa Al Maraghi  : Tafsri Al Maraghi, (Mesir : Mustafa Al Babi Al Halabi, 1394 M)
Ibnu Taimiyyah : AshShaarimul Maslul AlaaSyaatimur Rasuul , (Maktabah Syamilah)



[1] Thalhah bin Ubaidillah bin Utsman bin Amru bin Ka'ab bin Sa'ad bin Taim bin Murrah bin Ka'ab bin Lu'ai. Ibunya bernama Ash-Sha'bah binti Al Hadrami, saudara perempuan Al Ala'. adalah seorang sahabat nabi berasal dari Quraisy, nama lengkapnya adalah Thalhah bin Abdullah bin Usman bin Kaab bin Said. Thalhah juga termasuk enam konsultan Muhammad dan sepuluh orang yang dijanjikan masuk surga.
Thalhah mengikuti Perang Uhud dan menderita luka parah yang luar biasa. Dia menggunakan dirinya menjadi perisai bagi Nabi Muhammad dan mengalihkan panah yang akan menancap diri Rasulullah saw dengan tangannya sehingga semua jari-jarinya terputus. Ia akhirnya meninggal akibat terpanah pada Perang Jamal.

4 komentar:

  1. istri rasul tidak boleh menikah kembali supaya jelas garis keturunan dari rasulullah.... Wallahu a’lam bish-shawabi

    BalasHapus
  2. Alhamdulillah,trimakasih uatadz sy bertambah ilmu.

    BalasHapus
  3. Perintah poligami batasnya hy sampai 4,lalu bgmn dgn rasulullah yg istrinya 9, apa yg lain dicerai ?
    Mohon jawabannya ?

    BalasHapus
  4. Walaupun saya non muslim tapi saya sangat menyukai membaca artikel2 tentang nabi Muhamad SAW ..dan menambah pengetahuan buat saya..🙏 Terima Kasih

    BalasHapus