يَا أَيُّهَا
النَّاسُ كُلُواْ مِمَّا فِي الأَرْضِ حَلاَلاً طَيِّباً
“Hai sekalian manusia, makanlah
yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi”
(QS.Al Baqarah.168)

Seorang yang beriman akan senantiasa mengkonsumsi apa saja yang dipandang oleh syariat sebagai perkara yang halal dan baik. Entah itu mengkonsumsi untuk dirinya sendiri, dinafkahkan kepada keluarga atau diperjual belikan kepada kaum muslimin. Sebagai hamba Allah yang senantiasa menjaga iman, tidak selayaknya mereka mengkonsumsi perkara yang haram dan jelek terlebih menafkahkannya kepada keluarga atau menjual belikanya dikalangan kaum muslimin. Sebab Rasulullah saw bersabda : “Tidak boleh berlaku bahaya dan membahayakan”. Sesama mukmin haram hukumnya membahayakan mukmin lainya, entah ia menjual, memberi atau menafkahi sesuatu yang haram dan berbahaya. Seperti halnya memberi nafkah keluarga dengan uang haram atau seorang ibu yang mengijinkan anaknya merokok. Oleh sebab uang haram adalah haram dan rokok adalah barang yang jelek bukan tayyib. Kedua perkara ini, yaitu perkara yang haram dan jelek atau bukan yang tayyib adalah dua perkara yang diingkari oleh Allah swt.
Tafsir Ayat
Dalam
menafsirkan ayat diatas Ibnu Katsir menjelaskan bahwa makna ayat Al Baqarah
ayat 168 maksudnya adalah Allah swt telah
membolehkan (menghalalkan) seluruh manusia agar memakan apa saja yang ada
dimuka bumi, yaitu makanan yang halal, baik, dan bermanfaat bagi dirinya
sendiri yang tidak membahayakan bagi tubuh dan akal pikiranya.
Segala
apa saja yang akan dikonsumsi sudahlah mendapatkan standar kelayakan dari Allah
swt. Standar itu adalah Halal dan Baik, apa saja yang hendak orang beriman
konsumsi entah itu makanan, minuman, pakaian, kendaraan haruslah berstatus
halal dn baik. Sebagaimana firman Allah swt ; (يَا أَيُّهَا
النَّاسُ كُلُواْ مِمَّا فِي الأَرْضِ حَلاَلاً طَيِّباً ) “Hai sekalian manusia,
makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi”. (يَا أَيُّهَا
النَّاسُ
) “Hai sekalian manusia” dalam kaidah ulumul Qur’an jika ada ayat nida’
(orang yang dipanggil) menunjukan keumuman seperti (النَّاسُ ) manusia, maka ayat ini
ditunjukan oleh Allah kepada seluruh manusia tidak hanya orang islam saja.
Meski sedemikian setiap nida’ yang berlafaz umum lebih berlaku khusus
untuk orang beriman (orang islam), jadi ayat ini secara lafaz menunjukan
keumuman dan secara makna lebih ditekankan kepada kaum muslimin.
Dan
maksud dari (كُلُواْ ) disini secara bahasa artinya memakan, atau lebih spesifiknya
segala sesuatu yang dimasukan keperut melalui mulut dinamakan makan. Jika ada
seorang yang ludahnya tertelan berarti orang itu telah memakan air ludah meski
ia tidak sengaja memakanya. Dan juga jika ada seseorang memasukan roti
kemulutnya dan kemudian ditelan dan masuk keperut maka ia telah makan,namun jika ia hanya
mengunyah dan tidak memasukanya kedalam perut maka orang itu tidak makan. Inilah
makna dari (كُلُواْ
) dalam arti sempit .
Namun
(كُلُواْ
) disini tidak hanya berarti makan atu memakan semata melainkan (كُلُواْ ) disini bisa ditafsirkan
dengan makna lebih luas yaitu (كُلُواْ ) disini artinya adalah
mengkonsumsi, oleh sebab jika dimaknai hanya cukup memakan saja maka akan
menyempitkan makna. Selain itu setelah lafaz (كُلُواْ ) diiringi lafaz makna yang
memiliki sifat makna luas yaitu (فِي الأَرْضِ ) “Di muka Bumi”. Jadi (كُلُواْ ) maknanya tidak hanya makan
atau memakan saja namun bisa dimaknai mengkonsumsi sebab semua barang yang ada
dimuka bumi sifatnya tidak hanya barang yang hanya bisa dimakan semata namun
banyak barang yang bisa dinikmati , dan kesemuanya bersifat kearah makna
konsumsi. Seperti menaiki kendaraan, memakai pakaian dan perhiasan maka juga
harus bersifat halal dan baik oleh sebab semua itu adalah barang yang sifatnya
barang konsumsi manusia. Maka yang disifatkan Allah atas manusia yang halal dan
baik tidak hanya makanan semata melainkan semua barang yang dikonsusmi haruslah
halal dan baik sifatnya, entah itu kendaraan, makanan, pakaian, perhiasan dan
sawah ladang semuanya harus berstatus halal dan baik. kemudian (كُلُواْ ) ini dari segi bahasa juga
termasuk fiil Amr atau kalimat perintah, maka ini artinya Allah
memerintahkan atas suatu hal, yaitu perintah untuk mengkonsumsi apa-apa yang
halal dan baik.
Kemudian
makna (حَلاَلاً
) yaitu segala sesuatu yang cara memperolehnya dibenarkan oleh syariat dan juga
wujud barangnya juga yang dibenarkan oleh syariat. Gula, dari segi barang adalah
barang yang dihalalkan syariat namun bisa jadi haram jika cara memperolehnya
dengan cara mencuri. Dan khamer (miras) adalah barang yang sifatnya
haram meski khamer itu dibeli dengan uang yang halal maka khamer itu
akan tetap haram. Inilah makna dari (حَلاَلاً ).
Dan
kemudian makna (طَيِّباً ) Tayyiban adalah lawan dari khabitsan atau
jelek/menjijikan, perkara yang baik adalah perkara yang secara akal dan fitrah
dianggap baik. secara akal (ilmu/pengetahuan) tembakau itu jelek oleh sebab
membahayakan kesehatan, maka ini bukanlah perkara yang bukan tayyib
namun jelek dan juga kecoa secara fitrah adalah hewan menjijikan meski ada
sebagian orang yang tidak jijik, maka kecoa ini adalah hewan yang jelek/khabits
dan bukan perkara tayyib. Maka dari itu mengkonsumsi kecoa dn tembakau
berarti mengkonsumsi barang yang jelek/Khabits atau bukan yang tayyib
sebagaimana Allah perintahkan.
Dan
selanjutnya dimana tadi Allah memanggil manusia secara umum untuk mengkonsumsi
apa-apa yang ada dimuka bumi ini atas perkara yang halal dan baik, kemudian
Allah tegaskan dalam ayat lain atas orang-orang beriman akan perkara ini. yaitu
dalam firman-Nya (يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ كُلُواْ مِن
طَيِّبَاتِ مَا رَزَقْنَاكُمْ ) “Hai orang-orang yang beriman, makanlah
di antara rezki yang baik-baik yang Kami berikan kepadamu”(QS.Al
Baqarah.172). Ibnu Katsir menjelaskan bahwa
Allah memerintahkan hamba-Nya yang beriman untuk memakan makanan yang
baik atas rizki yang Allah berikan agar mereka senantiasa-dianggap-bersyukur
atas rizqi Allah yang diberikan tersebut, jika benar mereka itu hamba-hamba
Allah yang beriman. Mengkonsumsi perkara halal adalah sarana terkabulnya doa
dan diterimanya ibadah sebagaimana mengkonsumsi perkra haram menghalangi doa
dan tertolaknya amal ibadah.
Mutiara Tafsir
Jadi dalam ayat ini ada beberapa
point penting diantaranya adalah :
- Kata (كُلُواْ ) termasuk
kalimat perintah. Jadi ayat ini adalah perintah Allah untuk senantiasa
mengkonsumsi segala sesuatu yang ada dimuka bumi ini adalah yang halal dan
baik.
- Berdasarkan kaidah Mafhum
Mukhalafah (pemahaman terbalik) maka dengan ayat ini juga sebagai
pelarangan untuk mengkonsumsi segala sesuatu yang haram dan jelek.
- Makna (كُلُواْ ) dalam arti
sempit adalah memakan namun dalam arti luas bermakna mengkonsumsi yang cangkupannya
lebih luas. Jadi jika ada seorang yang merokok meski ia tidak memakan
rokok itu (hanya menghisap) maka ia juga terkena ayat ini. orang yang
merokok adalah seseorang yang mengkonsumsi barang yang makruh dan jelek,
bertentangan dengan perintah Allah yang menyuruh yang halal dan baik.
segala sesuatu yang dinikamti manusia maka sesuatu itulah yang sedang
dikonsumsi. Berjima’ dengan istri itu juga bisa dikatakan mengkonsumsi
sesuatu. Maka dari itu dalam jima’ hendaklah dilakukan dengan
seseorang yang halal (istri) dan dengan cara yang baik pula jima’nya,
yaitu sesuai adab islam. Seperti seorang suami yang berjima’ dengan
sitrinya tanpa adanya rayuan dan canda maka suami ini telah melakukan jima’
yang halal namun tidak tayyib. Sebab jima’ yang baik adalah
jima’ yang sesuai adab , yaitu jima’
yang diawali dengan canda dan rayuan atas istri.
- Orang yang mengkonsumsi segala
sesuatu yang terkategori halal dan baik maka ia dihadapan Allah swt akan
dihitung sebagai hamba-Nya yang sebenar-benarnya, termasuk orang yang
bersyukur, diterima doa dan ibadahnya.
- Hendaknya kaum mukminin
mengkonsumsi apa-apa yang halal dan baik, entah untuk pribadi, orang lain
, keluarga atau digunakan dalam transaksi jual-beli wajib berstandar halal
dan baik.
- Yang diperintahkan Allah untuk
mengkonsumsi segala sesuatu yang halal dan baik tidaklah orang islam
semata namun lebih umum. Meski dalam makna khususnya diperintahkan kepada
umat islam selaku orang yang beriman.
- Perintah Allah untuk
kemaslahatan seluruh manusia baik didunia dan akhirat. Ini menunjukan
bahwa islam adalah agama rahmatan lil ‘alamin ( rahmat untuk
semesta alam). Islam adalah agama maslahat untuk alam dan sudah semestinya
digunakan untuk mengatur seluruh alam, seluruh manusia dan seluruh negara.
Referensi
- Al Jami’ li Ahkaam Al Qur’an, Imam Al Qurtuby (Kairo-Mesir :
Dar El Hadith, 1428 H)
- Aisiru Tafasiir, Syaikh Abu Bakar Al Jazairiy
(Kairo-Mesir : Dar El Hadith, 1427 H)
- Al Fiqh al Islam wa Adilatuh, Prof. Dr Wahbah Zuhaili
(Beirut-Lebanon : Dar al Fikr , 1428 H)
- Tafsir Muqatil bin Sulaiman, Imam Muqatil bin Sulaiman
(Beirut-Lebanon : Dar Al Kotob Al Ilmiyah,tt)
- Tafsir Al Maraghi, Ahmad Mustafa al Maraghi
(Mesir : Mustafa Al Babi Al Halabi, 1394 H)
- Tafsri Al Munawir, Prof.Dr Wahbah Zuhaili
(Beirut-Lebanon : Dar al Fikr , 1428 H)
- Tafsir Al Qur’anul Adzim, Imam Ibnu Katsir (Beirut-Lebanon
: Dar Al Kotob Al Ilmiyah, 1427 H)
[] Muhammad Fachmi Hidayat
(Ibnu Suyud At Tamimi)
maaf mau nambahin resensi aja nih kajian tafsir alquran surah albaqarah aya ke 1 dari kitab tafsir al munir karya syeh nawawi al jawi
Bagusss aku bisa memahami
BalasHapussaya senang melihat blog ini, jadi saya menambah referensi untuk makalah tafsir saya.
BalasHapus